Di setiap jasa penitipan, seperti tempat parkir kendaraan, penitipan sepeda motor atau yang lain tidak ada istilah gratis, semuanya harus bayar. Dan sebagai konsekuensinya, mereka pun juga harus siap bertanggung jawab atas barang titipan tersebut, andai kata ada pencurian dan hilang lain sebagainya. Apakah wajib ganti rugi pihak penjaga penitipan jika barang titipan tersebut hilang?
Jawab: Tidak wajib ganti rugi, apabila tidak adanya keteledoran(sang penjaga penitipan berusaha semaksimal mungkin menjaga.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Islam Titipan Hilang Siapa Yang Bertanggung Jawab"