Hukum Kotak Amal di Parkiran Masjid dan Hukum Biaya Penitipan

Dapat kita lihat sebagai contoh yang sering terjadi di masjid-masjid terutama diperkotaan. Dimana dalam penitipan itu terkadang juga dikenal istilah semacam “Bayaran seikhlasnya” bagi setiap orang yang berkenan menitipkan barang di tempat tersebut. Biasanya masjid-masjid tersebut menyiapkan kotak amal bertulisan parkir agar para penitip barang memberikan ongkos seiklasnya. Bagaimna menurut pandangan fiqih (hukum islam) menyikapi pembanyaran seikhlasnya untuk barang titipan atau wadiah tersebut?

Jawab: Pada dasarnya dalam akad titipan atau Wadi'ah juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil bayaran atau ongkos atas jasa tersebut. Tetapi karena dalam kasus di atas tidak disertai adanya transaksi atau pensyaratan harus membayar upah, maka bagi pengguna jasa penitipan atau parkir tidak harus membayar. Sedangkan uang yang diberikan tersebut lebih tepatnya dikatakan sedekah atau shadaqoh. 

Referensi:

Penitip Barang kotak amal di parkiran masjid dan barang titipan Dikenakan Biaya Seihlasnya dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Hukum Kotak Amal di Parkiran Masjid dan Hukum Biaya Penitipan"