Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti

Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti dalam hukum islam,Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti menurut pandangan fikih,Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti menurut pandangan fiqih
Demi terciptanya keamanan yang kondusif untuk pengelola penitipan, banyak cara yang dilakukan oleh pihak penjaga penitipan/parkir. Diantaranya adalah, bagi setiap orang yang menitipkan barang atau memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan, ketika akan mengambil kembali motor atau kendaraannya, harus menunjukkan tanda bukti terlebih dahulu, semisal KTP, STNK atau yang lain. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian, penipuan dan lain sebagainya. Sehingga bagi seseorang yang tidak menunjukkan tanda bukti penitipan tersebut, maka pihak penjaga menahan kendaraan tersebut untuk sementara. Apakah dapat dibenarkan penjaga penitipan atau parkir menahan kendaraan tersebut karena tidak menunjukkan tanda bukti? Dan apakah sudah dianggap mencukupi bukti STNK dan yang lain dijadikan sebagai bukti?

Jawab: Dapat dibenarkan, sedangkan STNK dan sesamanya menurut sebagian pendapat ulama dianggap cukup untuk dijadikan sebagai bukti.

Referensi:

Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti dalam hukum islam,Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti menurut pandangan fikih,Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti menurut pandangan fiqih
Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti dalam hukum islam,Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti menurut pandangan fikih,Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Mengambil Titipan Jika Menyerahkan Tanda Bukti"