Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan

Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan dalam hukum islam,Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan menurut pandangan fikih,Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan menurut pandangan fiqih
Sebut saja beliau pak Mufid, walaupun profesinya sebagai penjaga parkir(penjaga barang titipan), namun dia tidak lupa untuk selalu menjalankan ibadah yaitu shalat berjama’ah. Disaat waktu shalat Zhuhur telah tiba, karena ada keperluan shalat sekaligus makan. Beliau minta tolong pada salah satu temannya untuk menjagakan kendaraan (barang titipan) yang diparkir. Bolehkah pak Mufid meminta tolong pada temannya untuk menjaga kendaraan tersebut karena alasan di atas?

Jawab: Diperbolehkan dan tidak dikatagorikan dalam ceroboh (taqshir) dalam menjaga amanah(menjaga barang titipan). 

Referensi:

Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan dalam hukum islam,Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan menurut pandangan fikih,Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan menurut pandangan fiqih

Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan dalam hukum islam,Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan menurut pandangan fikih,Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan menurut pandangan fiqih


Posting Komentar untuk "Menyuruh Orang Lain Menjaga Karena Ada Keperluan"