Anak merupakan anugerah dan amanah yang besar dari Allah Swt. Sangat sedih rasanya apabila sepasang suami-istri yang lama membina biduk rumah tangga belum juga dikaruniai seorang anak. Solusi yang mereka tempuh, biasanya mengadopsi seorang anak. Terkadang anak yang diadopsi tersebut dianggap sebagai anak sendiri dengan menyambung nasabnya, sementara identitas aslinya disembunyikan. Apakah mengadopsi anak dilegalkan dalam hukum Islam?
Jawab: Diperbolehkan, selama tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh syara' seperti terjadinya ikhthilat (bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu misalnya berbicara, bersentuhan, dan berdesak-desakan) dan pengakuan nasab pada anak tersebut.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Mengadopsi Anak Dalam Islam"