Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fiqih

Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fiqih dalam hukum islam,Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fikih,Kekayaan Alam Menurut Islam,6 prinsip pengelolaan sumber daya alam,prinsip prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam islam,apa yang dimaksud dengan sumber daya alam,sumber daya alam yang dimanfaatkan,pemanfaatan sumber daya alam,pengelolaan sumber daya alam dengan beberapa prinsip yaitu,makalah sumber daya alam dalam islam,pengelolaan sumber daya alam demi
Sudah banyak terjadi beberapa masyarakat atau orang menemukan barang berharga kemudian diminta oleh pemerintah. Sama seperti beberapa waktu yang lalu, telah diberitakan bahwa ada sebagian warga yang menemukan guci yang terbuat dari emas(barang berharga peninggalan kerajaan). Namun sayang, barang temuan itu harus diserahkan kepada pemerintah, karena dalam UUD 54 RI tepatnya pada pasal 33 telah dinyatakan bahwa semua kekayaan alam, bumi dan lautan adalah dikuasai Negara. 

Pertanyaan:

a. Bagaimana pandangan fiqih mengenai UUD di atas?

Jawab: Dibenarkan menurut pandangan atau pendapat Madzhab Maliky.

Referensi:

Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fiqih dalam hukum islam,Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fikih,Kekayaan Alam Menurut Islam,6 prinsip pengelolaan sumber daya alam,prinsip prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam islam,apa yang dimaksud dengan sumber daya alam,sumber daya alam yang dimanfaatkan,pemanfaatan sumber daya alam,pengelolaan sumber daya alam dengan beberapa prinsip yaitu,makalah sumber daya alam dalam islam,pengelolaan sumber daya alam demi

Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fiqih dalam hukum islam,Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fikih,Kekayaan Alam Menurut Islam,6 prinsip pengelolaan sumber daya alam,prinsip prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam islam,apa yang dimaksud dengan sumber daya alam,sumber daya alam yang dimanfaatkan,pemanfaatan sumber daya alam,pengelolaan sumber daya alam dengan beberapa prinsip yaitu,makalah sumber daya alam dalam islam,pengelolaan sumber daya alam demi

b. Apakah barang-barang termuan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah?

Jawab: Penemu barang temuan tidak wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemerintah. Tetapi apabila sudah terlanjur diketahui pemerintah dan jika tidak diserahkan akan timbul fitnah, maka harus diserahkan.

Referensi:



Posting Komentar untuk "Kekayaan Alam Menurut Pandangan Fiqih"