Memboking Calon Istri

HUkum islam tentang tunangan menurut pandangan fikih fiqih
Zaman milenial jika kita katakan zamannya “Wong Edan” tidaklah berlebihan. Bagaimana tidak, dulu seorang cowok atau seorang pria  memboking atau membawa kemana-mana cewek atau perempuan dianggap hal yang tabu. Sementara di zaman sekarang ini, hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Lihat saja di masyarakat, karena merasa sudah menjadi tunangannya, sang cowok dengan terang-terangan memboking ceweknya kesana-kemari bak menawarkan barang dagangan. Mereka beranggapan bahwa dengan tunangan, maka sang cewek sudah manjadi hak  miliknya, yang lain harus minggir dan tidak boleh macam-macam. Apakah yang demikian diperbolehkan menurut hukum Islam dan menurut pandangan fikih?

Jawab: Tidak diperbolehkan.

Referensi:



Posting Komentar untuk "Memboking Calon Istri"