Dalam literatur klasik, dijelaskan bahwa khitbah atau tunangan hanya sebagai tahapan awal untuk saling mengenal kepribadiannya masing-masing. Sehingga kedekatan hubungan dalam konsep islami ini diperketat hanya sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja, karena dengan cara demikian, rahasia fisik dan karakter calon tunangan sudah dapat diketahui.
Pertanyaan:
a. Kapankah diperbolehkannya melihat calon yang akan dipinang dalam hukum Islam?
b. Apakah juga dibolehkan bagi sang perempuan melihat pada lelaki yang akan meminangnya?
Jawab:
a. Dilakukan saat ada kehendak meminang dan ada harapan untuk diterima, begitu juga diperbolehkan memandang setelah pinangan diterima menurut sebagian pendapat ulama.
b. Diperbolehkan.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Waktu Diperbolehkannya Melihat Calon Istri"