Kompensasi Potongan Delegasi Lomba

Kompensasi Potongan Delegasi Lomba dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih
Rahmad adalah salah satu murid sekolah favorit di daerah Jatim. Dia dikenal sebagai murid yang funky dan gaul abiz dikalangan teman-temannya. Ia pin terdaftar dalam golongan murid yang joz (cerdas, pinter, dan ramah). Suatu hari dia mendapat kesempatan dari sekolahannya untuk mengikuti lomba penulisan artikel tingkat propinsi Jawa Timur. Dengan semangat membara dan persiapan yang cukup matang, akhirnya dia dinobatkan sebagai pemenang juara pertama dan berhak mendapatkan hadiah sejumlah uang sebesar Rp. 10 juta. Namun dia sedikit kecewa ketika bapak Adit selaku kepala sekolah meminta kompensasi potongan 10 % untuk kesejahteraan sekolah, karena juga membawa nama sekolah. Milik siapa sebenarnya hadiah tersebut dalam pandangan hukum Islam? Dan apakah dapat dibenarkan kebijakan sekolah dalam pemotongan di atas?

Jawab: Milik Kang Rahmad. Sedangkan kebijakan sekolah tentang pemotongan tidak dapat dibenarkan, karena termasuk pemerasan, tetapi pihak sekolah boleh meminta sesuai kerelaan sang juara.

Referensi:

Kompensasi Potongan Delegasi Lomba dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Kompensasi Potongan Delegasi Lomba"