Mas Budi adalah seorang pemimpin sebuah lembaga sosial yang cukup disegani di daerahnya. Karena jabatannya itu, tak jarang banyak menerima tamu dari para pejabat negara atau pengusaha dengan latar belakang yang berbeda pun berdatangan. Kunjungan mereka biasanya dengan disertai dengan bantuan, baik itu materi ataupun fasilitas lain. Namun pemberian tadi tidak ada kejelasan sebenarnya untuk siapa bantuan tersebut. Dan bukan rahasia umum bila bantuan atau pemberian itu diberikan dengan dengan meminta balas budi (semisal ada unsur politik). Untuk siapa bantuan itu dalam pandangan hukum Islam?
Jawab: Bila orang tersebut (yang memberi) tidak mengatas namakan organisasi yang dipimpin atau wakilnya, maka hadiah itu untuk dirinya, dan boleh di-tasharuf-kan sesuai kehendaknya. Kecuali berlaku kebiasaan atau adat untuk di-tasharuf-kan pada organisasi yang dipimpinnya, maka terjadilah perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut pendapat sebagian ulama' tetap dimilki penerima, karena melihat dari urf syar’i-nya. Dan menurut pendapat sebagian yang lain, dimiliki oleh organisasi sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Catatan: Namun menurut Ibn al-Araby, apabila sang penerima mempunyai akses pada penguasa sehingga dapat mempengaruhi terhadap kebijakan maka termasuk risywah (suap).
Referensi:
Posting Komentar untuk "Bantuan Yang Tidak Jelas Tujuannya"