Tunangan Putus Pemberiannya Diminta Lagi

Tunangan Putus Pemberiannya Diminta Lagi dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih
Disuatu daerah ada sebuah kebiasaan, yaitu ketika melangsungkan tunangan, dari pihak laki-laki memberikan perhiasan dan makanan kepada tunangannya. Namun jika ternyata pertunangan putus ditengah jalan, artinya tidak sampai pada jenjang perkawinan. Maka pemberiannya tersebut akan diambil lagi. Bolehkah memintanya kembali pemberian tersebut dalam hukum Islam?

Jawab: Diperinci, 

  • Diperbolehkan, apabila putusnya tunangan berasal dari pihak perempuan. 
  • Tidak boleh, jika penyebab putusnya tersebut dari pihak laki-laki.

Referensi:

Tunangan Putus Pemberiannya Diminta Lagi dalam hukum islam dan pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Tunangan Putus Pemberiannya Diminta Lagi"