Istri Menolak Bervariasi Dalam Hubungan Intim

Bervariasi Dalam Hubungan Intim dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Sejak dini Islam telah mengajarkan etika dalam melakukan hubungan intim yang benar. Tetapi disaat getaran hasrat seorang pria atau laki-laki mulai memuncak dan tidak dapat dikendalikan lagi, hampir semuanya akan melupakan hukum Islam. Sehingga saat memenuhi hasratnya, terkadang sang suami meminta pasangannya untuk bervariasi ketika bersetubuh atau berhubungan intim. Contohnya; (maaf) bersetubuh sambil berdiri, jurus cakar elang dan sesamanya. Haruskah (dalam hukum islam) sang istri tersebut memenuhi permintaan sang suami dalam kasus di atas?Bagaimana pandangan fikih terhadap kasusdi atas?

Jawab: Tidak harus. Artinya, Istri boleh menolak ajakan suami tentang variasi tersebut. Dengan menolak hal tersebut, sang istri tidak termasuk nuzûz. Kecuali dengan tanpa variasi sex atau hubungan intim, sang suami tidak bisa mengeluarkan sperma.

Referensi: 

Bervariasi Dalam Hubungan Intim dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Bervariasi Dalam Hubungan Intim dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Istri Menolak Bervariasi Dalam Hubungan Intim"