Obat Kuat Menurut Hukum Islam

Obat Kuat Menurut Hukum Islam,Obat Kuat Menurut Hukum Islam menurut pandangan fikih,Obat Kuat Menurut Hukum Islam menurut pandangan fiqih
Mas Andik yang baru saja melangsungkan pernikahan dengan perempuan cantik yang dia idaman-idamkan, ternyata Mas Andik merasa kurang puas dengan kesan malam pertamanya. Karena ketidak puasannya itulah, akhirnya dia mengkonsumsi obat kuat(irek atau tisu magic), untuk menunjukkan keperkasaan dan kejantanannya pada sang istri. Hal ini sangan mudah karena banyak apotik yang menjual obat kuat bahkan di iming imingi label halal. Bagaimana hukum Islam mengkonsumsi obat kuat sebagaimana dalam kasus di atas?

Jawab: Hukumnya diperbolehkan, apabila untuk kebahagian sang istri.

Referensi: 

&    جامع الأحكام الجزء 3 صحـ : 124

وَإِنْ رَأَى الرَّجُلُ مِنْ نَفْسِهِ عَجْزاً عَنْ إِقَامَةِ حَقِّهَا فِيْ مَضْجَعِهَا أَخَذَ مِنَ اْلأَدَوِيَّةِ الَّتِيْ تَزِيْدُ فِيْ باَهِهِ وَتُقَوِّيْ شَهْوَتَهُ حَتَّى يُعِفَّهَا إهـ


Posting Komentar untuk "Obat Kuat Menurut Hukum Islam"