Hukum Memberi Kepada Pengamen

hukum memberi kepada pengemis,hukum memberi sedekah kepada pengemis,hukum memberi uang kepada pengamen,hukum memberi uang kepada pengemis dalam islam,hukum memberi uang kepada pengamen menurut pandangan fikih, hukum memberi uang kepada pengamen menurut pandangan fiqih
Sudah menjadi keadaan yang dimaklumi namanya pengamen, di negara kita bisa dikatakan banyak sekali. Pekerjaan pengamen adalah menyanyikan sebuah atau beberapa lagu kemudian mengharap orang memberi uang kepadanya. Biasanya yang menjadi target kegiatan para pengamen adalah tempat-tempat yang ramai seperti jalan raya, stasiun, alun-alun, dan tempat-tempat lain. Bus atau kereta api pun juga tidak luput dari incaran mereka. Dalam menjalankan aksinya, sang pengamen terkadang tidak segan-segan untuk membentak atau menyakiti orang yang tidak bersedia memberi uang. Apa hukum memberi uang pada para pengamen tersebut menurut pandangan fikih?

Jawab: Diperinci;

  1. Tidak boleh, apabila mempunyai dugaan yang kuat bahwa pengamen tersebut akan menggunakan pemberiannya atau uang tadi untuk maksiat.
  2. Hukumnya boleh, apabila takut disakiti oleh pengamen. Sedangkan  pengamen haram menerimanya, karena  pemberian atau uang tersebut dilakukan dengan terpaksa.
  3. Boleh, apabila memberinya dengan kerelaan hati dan tidak ada dugaan bahwa pemberiannya tadi akan digunakan maksiat.

Referensi:

&  حاشية البجيرمي على الخطيب - الجزء 3  صـ : 302 مكتبة دار الفكر

وَقَوْلُهُ وَإِنْ جَازَ لَهُ أَخْذُهَا وَمَحَلُّ جَوَازِ أَخْذِهِ إذَا كَانَ مَا يَأْخُذُهُ هُوَ الَّذِي جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ بِخِلافِ مَا لَوْ قَالَ لَهُ لا أَكْتُبُهَا بَلْ حَتَّى تُعْطِيَنِي كَذَا وَكَذَا زِيَادَةً عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ وَلا يَجُوزُ لَهُ الأَخْذُ وَأَمَّا صَاحِبُ الْوَرَقَةِ فَيَجُوزُ لَهُ الإِعْطَاءُ وَلَوْ كَانَ زِيَادَةً عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ لِحَاجَتِهِ وَاضْطِرَارِهِ إلَى ذَلِكَ كَمَا يَجُوزُ الإِعْطَاءُ لِلشَّاعِرِ خَوْفًا مِنْ هَجْوِهِ  اهـ

&  تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 6  صحـ : 296 مكتبة دار إحياء التراث العربي

وَيَحْرُمُ الإِهْدَاءُ لِمَنْ يُظَنُّ فِيهِ صَرْفُهَا فِي مَعْصِيَةٍ  اهـ


Posting Komentar untuk "Hukum Memberi Kepada Pengamen"