Batas Pemberian Mutlak

Batas Pemberian Mutlak dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Amin mempunyai pohon mangga yang sedang berbuah sangat banyak sekali. Pada suatu ketika, datanglah Kang Santri untuk menemui Amin dengan kepentingan mau minta buah mangganya. Karena istri Kang Santri yang lagi hamil muda ngidam mangga. Setelah Kang Santri memberitahu tujuannya, Amin langsung menjawab “Silahkan ambil sendiri di kebun!”. Berapa buah yang boleh ia ambil?

Jawab: Menurut pendapat Imam ‘Abbâdy hanya satu untaian mangga (jawa; dompol). Sedangkan menurut pendapat dari Imam Qoffâl diperbolehkan memetiknya sesuai keinginannya.

Referensi:

Batas Pemberian Mutlak dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Batas Pemberian Mutlak"