Cara Mengalokasikan Dana Pemberian

Cara Mengalokasikan Dana Pemberian dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Neng Anis nyantri di pesantren salaf. Oleh bapaknya, ia dikirimi uang khusus untuk membeli kitab dan membayar SPP atau syahriyah pondok. Apakah neng Anis wajib menggunakan uang pemberian tersebut sesuai perintah ayahnya?  

Jawab: Wajib, karena ungkapan ayahnya tersebut mengindikasikan bukan basa-basi.

Referensi: 

Cara Mengalokasikan Dana Pemberian dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Cara Mengalokasikan Dana Pemberian"