Biaya Mempublikasikan Barang Temuan

Biaya Mempublikasikan Barang Temuan dalam hukum Islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Kewajiban bagi penemu barang adalah mempublikasikannya atau mengumumkannya. Dalam mempublikasikan atau mengumumkan barang itu, kadang membutuhkan dana. Siapakah yang wajib menanggung biaya publikasi tersebut?

Jawab: Pihak yang menemukannya, jika bertujuan untuk memilikinya. Jika hanya bertujuan menjaganya, maka biaya publikasi atau mengumumkan pada akhirnya dibebankan pada pemilik barang tersebut. Maksudnya bagi pihak penemu berhak meminta ganti rugi (biaya publikasi atau biaya pengumuman). 

Referensi:

Biaya Mempublikasikan Barang Temuan dalam hukum Islam dan menurut pandangan fikih fiqih



Posting Komentar untuk "Biaya Mempublikasikan Barang Temuan"