Yang Berhak Menggunakan Fasilitas Masjid

Yang Berhak Menggunakan Fasilitas Masjid dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih
Kita tahu bahwa masjid merupakan tempat untuk beribadah yang paling utama. Namun saat ini banyak sekali orang yang hanya memanfaatkan fasilitas masjid saja tanpa ada tujuan untuk beribadah di sana, seperti kencing, mandi dan buang air besar. Alasan mereka adalah fasilitas  yang ada di masjid tersebut gratis, sedangkan kalau diselain masjid harus bayar. Apakah orang yang tidak beribadah di masjid juga mempunyai hak memanfaatkan fasilitas masjid?

Jawab: Tidak diperbolehkan. Namun jika hal tersebut sudah mentradisi pada zamannya wâqif atau pewakaf. Maka hukumnya boleh, dengan syarat perawatan fasilitas tersebut tidak boleh diambilkan dari uang kas masjid. 

Referensi:

Yang Berhak Menggunakan Fasilitas Masjid dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih dan fiqih


Posting Komentar untuk "Yang Berhak Menggunakan Fasilitas Masjid"