Pada suatu hari masjid Baitu al-Rahman mendapat sumbangan semen dari seorang pengusaha sekitar dengan jumlah yang tidak sedikit. Semen tersebut dimaksudkan untuk digunakan merenovasi bangunan masjid yang rusak. Setelah kegiatan renovasi selesai, ternyata semen tersebut masih banyak tersisa. Akhirnya Pak Abi menggunakan semen itu (dihutang) untuk keperluan memperbaiki rumahnya. Nanti semen tersebut akan dikembalikan jika masjid membutuhkan. Bolehkah menggunakan barang masjid untuk kepentingan pribadi?
Jawab: Tidak boleh.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Menggunakan Barang Masjid Untuk Pribadi"