Menggunakan Barang Masjid Untuk Pribadi

Menggunakan Barang Masjid Untuk Pribadi dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Pada suatu hari masjid Baitu al-Rahman mendapat sumbangan semen dari seorang pengusaha sekitar dengan jumlah yang tidak sedikit. Semen tersebut dimaksudkan untuk digunakan merenovasi bangunan masjid yang rusak. Setelah kegiatan  renovasi selesai, ternyata semen tersebut masih banyak tersisa. Akhirnya Pak Abi menggunakan semen itu (dihutang) untuk keperluan memperbaiki rumahnya. Nanti semen tersebut akan dikembalikan jika masjid membutuhkan. Bolehkah menggunakan barang masjid untuk kepentingan pribadi?

Jawab: Tidak boleh. 

Referensi:

Menggunakan Barang Masjid Untuk Pribadi dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih



Posting Komentar untuk "Menggunakan Barang Masjid Untuk Pribadi"