Hukum Gaji Pengurus Masjid Dalam Islam

Hukum Gaji Pengurus Masjid Dalam Islam dan menurut pandangan fikih fiqih
“Pada zaman milenial sekarang ini, tidak ada istilahnya gratis". Bahkan buang air kecil pun bayar, kalaupun itu ada yang tidak gratis, paling masih bisa dihitung dengan jari. Kurang lebih demikianlah untuk mencerminkan keadaan dizaman saat ini. Tidak terkecuali adalah para pengurus (nadzir) masjid, dimana biasanya mereka akan meminta gaji bayaran atas jasanya. Bolehkah para pengurus masjid meminta gaji atau bayaran atas kerjanya tersebut? Bagaimana pandangan dalam Islam?

Jawab: diperbolehkan apabila ada rekomendasi dari hakim setempat dan ongkos atau gaji yang berhak diterima hanya sebatas ujrah misl. Namun menurut pendapat Ibnu as-Shabagh hukumnya boleh mendapat gaji meskipun tanpa melalui rekomendasi dari hakim.

Referensi:

Hukum Gaji Pengurus Masjid Dalam Islam dan menurut pandangan fikih fiqih

Hukum Gaji Pengurus Masjid Dalam Islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Posting Komentar untuk "Hukum Gaji Pengurus Masjid Dalam Islam"