Dalam usaha pendanaan pembangunan sebuah masjid, pihak panitia pelaksana membuat Surat Mandat kepada sebagian masyarakat untuk mencari dana. Sang panitia menjanjikan kepada mereka imbalan yang cukup sebesar yaitu 20 % dari jumlah sumbangan yang berhasil mereka kumpulkan. Apakah inisiatif panitia pembangunan masjid tersebut mendapat legalitas dari hukum islam/syari'at?
Jawab: Tidak di perbolehkan, Sebab penggali dana boleh menggali uang hasil dari sumbangan itu, dengan syarat :
- Harus faqir,
- Kadar yang diambil maksimal sebanyak uang standar ( baca:Ujroh mitsil/UMR Daerah).
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Pencari Dana Sumbangan Diberi Kompensasi"