Hukum Pencari Dana Sumbangan Diberi Kompensasi

Hukum Pencari Dana Sumbangan Diberi Kompensasi dalam islam menurut pandangan fiqih qikih
Dalam usaha pendanaan pembangunan sebuah masjid, pihak panitia pelaksana membuat Surat Mandat kepada sebagian masyarakat untuk mencari dana. Sang panitia menjanjikan kepada mereka imbalan yang cukup sebesar yaitu 20 % dari jumlah sumbangan yang berhasil mereka kumpulkan. Apakah inisiatif panitia pembangunan masjid tersebut mendapat legalitas dari hukum islam/syari'at?

Jawab: Tidak di perbolehkan, Sebab penggali dana boleh menggali uang hasil dari sumbangan itu, dengan syarat :

  • Harus faqir,
  • Kadar yang diambil maksimal sebanyak uang standar ( baca:Ujroh mitsil/UMR Daerah). 

Referensi:

Hukum Pencari Dana Sumbangan Diberi Kompensasi dalam islam menurut pandangan fiqih qikih

Hukum Pencari Dana Sumbangan Diberi Kompensasi dalam islam menurut pandangan fiqih qikih


Posting Komentar untuk "Hukum Pencari Dana Sumbangan Diberi Kompensasi"