Demi menjaga kebersihan dan supaya masjid tidak digunakan hanya untuk tidur saja atau hanya untuk buang air kecil saja, biasanya pihak pengurus masjid mengunci semua pintu-pintu masjid pada malam hari. Akan tetapi sang pengurus masjid walaupun sudah mengunci pintu masjid tapi tidak mematikan semua lampunya, dengan alasan untuk keamanan dan memuliakan masjid.
Pertanyaan:
a. Apakah mengunci pintu masjid pada malam hari diperbolehkan dalam hukum islam (fikih) sebagaimana alasan di atas?
b. Pada saat mengunci pintu masjid, bolehkah membiarkan lampu masjid tetap hidup? Bagaimana pandangan fikihnya?
Jawab:
a. Diperbolehkan.
b. Menurut pendapat Imam Ibnu Abdi as-Salam diperbolehkan menghidupkan beberapa lampu sebatas memuliakan masjid.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Mengunci Pintu Masjid"