Di Indonesia, banyak sekali terdapat masjid-masjid yang berhalaman luas dan telah mentradisi dijadikan sebagai area parkir, bejualan dan sebagainya. Bagaimana hukum memanfaatkan halaman masjid tersebut?
Jawab: Diperbolehkan selama kegiatan tersebut tidak mengganggu pemanfaatan masjid.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Halaman Masjid Untuk Area Parkir Dan Berjualan Dalam Islam"