Hukum Halaman Masjid Untuk Area Parkir Dan Berjualan Dalam Islam

Hukum Halaman Masjid Untuk Area Parkir Dan Berjualan Dalam Islam menurut hukm islam dan pandangan fikih fiqih,hukum jual beli di masjid
Di Indonesia, banyak sekali terdapat masjid-masjid yang berhalaman luas dan telah mentradisi dijadikan sebagai area parkir, bejualan dan sebagainya. Bagaimana hukum memanfaatkan halaman masjid tersebut? 

Jawab: Diperbolehkan selama kegiatan tersebut tidak mengganggu pemanfaatan masjid.

Referensi:

Hukum Halaman Masjid Untuk Area Parkir Dan Berjualan Dalam Islam menurut hukm islam dan pandangan fikih fiqih,hukum jual beli di masjid



Posting Komentar untuk "Hukum Halaman Masjid Untuk Area Parkir Dan Berjualan Dalam Islam"