Ada seseorang yang kaya raya memiliki sebidang tanah dimana sebagian tanah tersebut terdapat beberapa pohon jati yang lumayan besar. Kemudian tanah itu oleh pemiliknya tadi di waqafkan untuk madrasah atau sekolah.
Pertanyaan:
a. Apakah pohon-pohon yang ada di atas tanah wakaf tersebut termasuk barang wakaf dalam hukum Islam? Bagaimana pandangan fikihnya?
Jawab: Status pohon-pohon tersebut termasuk barang waqafan (mauquf bih). Namun jika dalam mengungkapan syarat waqaf, pohon tersebut dikecualikan, maka tidak termasuk barang waqafan.
Referensi:
b. Bolehkah menanami sebagaian tanah yang masih kosong untuk di jadikan sumber dana, mengingat dana untuk pembangunan madrasah atau sekolah yang belum mencukupi?
Jawab: Tidak dibolehkan ditanami, sebab kegiatan tersebut termasuk merubah waqaf, kecuali tidak ada cara lain dalam penggalian dana selain menanami tanah kosong yang di waqafkan.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam"