Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam

Status Pohon Di Tanah Wakaf dalam hukum islam menurut padangan fikih fiqih,hukum wakaf dalam islam, tanah wakaf adalah, barang yang diwakafkan seharusnya,tanah wakaf dalam hukum agraria,syarat dan rukun wakaf,Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam, Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam hukum Islam, Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam pandangan fikih fiqih
Ada seseorang yang kaya raya memiliki sebidang tanah dimana sebagian tanah tersebut terdapat beberapa pohon jati yang lumayan besar. Kemudian tanah itu oleh pemiliknya tadi di waqafkan untuk madrasah atau sekolah.

Pertanyaan:

a. Apakah pohon-pohon yang ada di atas tanah wakaf tersebut termasuk barang wakaf dalam hukum Islam? Bagaimana pandangan fikihnya?

Jawab: Status pohon-pohon tersebut termasuk barang waqafan (mauquf bih). Namun jika dalam mengungkapan syarat waqaf, pohon tersebut dikecualikan, maka tidak termasuk barang waqafan.

Referensi:

Status Pohon Di Tanah Wakaf dalam hukum islam menurut padangan fikih fiqih

b. Bolehkah menanami sebagaian tanah yang masih kosong untuk di jadikan sumber dana, mengingat dana untuk pembangunan madrasah atau sekolah yang belum mencukupi?
Jawab: Tidak dibolehkan ditanami, sebab kegiatan tersebut termasuk merubah waqaf, kecuali tidak ada cara lain dalam penggalian dana selain menanami tanah kosong yang di waqafkan.
Referensi:
Status Pohon Di Tanah Wakaf dalam hukum islam menurut padangan fikih fiqih,hukum wakaf dalam islam, tanah wakaf adalah, barang yang diwakafkan seharusnya,tanah wakaf dalam hukum agraria,syarat dan rukun wakaf,Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam, Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam hukum Islam, Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam pandangan fikih fiqih

Posting Komentar untuk "Status Pohon Di Tanah Wakaf Dalam Islam"