Pertanyaan:
a. Dalam kondisi seperti di atas, wajibkah bagi sang pengelola atau nadzir untuk merawat bangunan tersebut, padahal tidak ada yang memanfaatkan sama sekali/tidak dipakai lagi?
b. Apa tindakan yang paling maslahah (dibiarkan atau dialih fungsikan) yang harus dilakukan oleh para sang pengelola?
Jawab:
a. Tetap wajib merawat bangunan tersebut bila hal itu adalah tindakan yang dianggap paling maslahah dan sesuai dengan maksud wâqif, sebab dalam hal ini, nadzir atau pengelola wajib melakukan tindakan yang paling maslahah dengan tetap menyesuaikan dengan tujuan wâqif atau pewakaf.
b. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada, sebatas tidak menyalahi maksud dan tujuan wâqif.
Catatan: Menurut ulama’ Hanabilah jika madrasah tersebut tidak berpenghuni lagi, maka bagi pengurus boleh menjualnya dan tsaman-nya (uang hasil penjualannya) ditasharufkan ke madrasah yang lain.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Sekolah Waqaf Tidak Dipakai Lagi"