Hukum Sekolah Waqaf Tidak Dipakai Lagi

Sikap Pengelola Ketika Madrasah sekolah Waqaf Tidak Dipakai dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Tepat di desa Sukomelek, terdapat sebuah madrasah atau sekolah yang diwaqafkan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun karena lambat laun masyarakat terbawa arus modernisasi, mereka tidak lagi berminat dengan pendidikan madrasah itu yang dianggap ketinggalan zaman. Sehingga sekolah atau madrasah wakaf tadi ridak dipakai lagi. Melihat realita yang ada, sang nadzir (pengelola) kebingungan dengan keadaan bangunan madrasah yang tidak berpenghuni lagi padahal itu waqaf.

Pertanyaan:

a. Dalam kondisi seperti di atas, wajibkah bagi sang pengelola atau nadzir untuk merawat bangunan tersebut, padahal tidak ada yang memanfaatkan sama sekali/tidak dipakai lagi?

b. Apa tindakan yang paling maslahah (dibiarkan atau dialih fungsikan) yang harus dilakukan oleh para sang pengelola?

Jawab: 

a. Tetap wajib merawat bangunan tersebut bila hal itu adalah tindakan yang dianggap paling maslahah dan sesuai dengan maksud wâqif, sebab dalam hal ini, nadzir atau pengelola wajib melakukan tindakan yang paling maslahah dengan tetap menyesuaikan dengan tujuan wâqif atau pewakaf.

b. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada, sebatas tidak menyalahi maksud dan tujuan wâqif.

Catatan: Menurut ulama’ Hanabilah jika madrasah tersebut tidak berpenghuni lagi, maka bagi pengurus boleh menjualnya dan tsaman-nya (uang hasil penjualannya) ditasharufkan ke madrasah yang lain.

Referensi:

Sikap Pengelola Ketika Madrasah sekolah Waqaf Tidak Dipakai dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Sikap Pengelola Ketika Madrasah sekolah Waqaf Tidak Dipakai dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Sikap Pengelola Ketika Madrasah sekolah Waqaf Tidak Dipakai dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Sikap Pengelola Ketika Madrasah sekolah Waqaf Tidak Dipakai dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih




Posting Komentar untuk "Hukum Sekolah Waqaf Tidak Dipakai Lagi"