Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama

Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih
Dengan tujuan untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama, di suatu daerah Jakarta dibangunlah sebuah tempat ibadah multi agama, artinya semua ritual ibadah dari berbagai agama dilakukan di tempat tersebut, seperti pada hari Jum’at digunakan shalat Jum’at, dan pada hari Minggu digunakan untuk kebaktian dan seterusnya. 

Pertanyaan:

a.Apakah hukum membangun tempat ibadah multi agama tersebut? Bagaimana pandangan fikihnya? 

Jawab: Tidak diperbolehkan dengan pertimbangan;

  • Hal tersersebut termasuk menyediakan fasilitas agama untuk non muslim.
  • Termasuk menyiarkan agama non muslim.

Referensi:

Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih
Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih
Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih
b. Bolehkah bagi umat Islam melakukan ritual agama di tempat tersebut? 
Jawab: Hukum islamnya adalah makruh.
Referensi:
Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih
c. Bisakah tempat tersebut disebut masjid?
Jawab: Mengingat mewaqafkan untuk ritual multi agama tidak bisa dibenarkan, maka bangunan tersebut tidak bisa di namakan sebagai masjid.
Referensi:
Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih

Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama menurut islam dan pandangan fikih fiqih

d. Bolehkah mempersilahkan umat lain (non muslim) melakukan ritual keagamaan di tempat tersebut, dengan alasan untuk meningkatkan kerukunan antar umat agama.

Jawab: Tidak boleh.

Referensi: 




Posting Komentar untuk "Hukum Satu Tempat Digunakan Ibadah Berbeda Agama"