Karena suasana di dalam masjid terasa panas. Terutama pada saat shalat jama’ah mem-bludak sehingga kadang membuat konsentrasi para jamaah terganggu karena itu. Para pengurus masjid pun berinisiatif untuk memasang sebuah jendela dan ventilasi dengan membobol atau membongkar tembok masjid tersebut agar lebih sejuk. Apakah hal itu diperbolehkan?
Jawab: Masih diperbolehkan.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Hukum Membongkar Tembok Masjid Dalam Islam"