Hukum Membongkar Tembok Masjid Dalam Islam

Hukum Membongkar Tembok Masjid  Dalam Islam dan dalam pandangan fikih dan fiqih
Karena suasana di dalam masjid terasa panas. Terutama pada saat shalat jama’ah mem-bludak sehingga kadang membuat konsentrasi para jamaah terganggu karena itu. Para pengurus masjid pun berinisiatif untuk memasang sebuah jendela dan ventilasi dengan membobol atau membongkar tembok masjid tersebut agar lebih sejuk. Apakah hal itu diperbolehkan?

Jawab: Masih diperbolehkan.

Referensi:

Hukum Membongkar Tembok Masjid  Dalam Islam dan dalam pandangan fikih dan fiqih
Hukum Membongkar Tembok Masjid  Dalam Islam dan dalam pandangan fikih dan fiqih




Posting Komentar untuk "Hukum Membongkar Tembok Masjid Dalam Islam"