Sumber Minyak Bermasalah Dan Pemblokiran Jalan dalam islam

hukum menutup jalan umum dalam islam,hukum menutup jalan tetangga dalam islam,hukum pemblokiran jalan dalam islam brainly,hukum pemblokiran jalan dalam islam pdf,hukum pemblokiran jalan dalam islam
Disuatu tempat tepatnya di Kabupaten Tuban, terdapat area yang memiliki sumber minyak. Mendengar hal itu ada sebuah perusahaan tertarik mengelola sumber minyak tersebut. Setelah bernegosisasi dengan masyarakat terjadilah pengeboran minyak. Beberapa bulan kemudian terjadi pemblokiran jalan masuk desa / menutup jalan umum karena masyarakat merasa dirugikan.. Masyarakat merasa dirugikan karena uang pembebasan tanah yang dijanjikan perusahaan, yang seharusnya  sebesar 100 %, ternyata baru diterima 30 %, serta janji pembangunan jalan masuk desa, sarana ibadah dan pendidikan yang belum terwujud. 

Pertanyaan:

a. Apakah perusahaan berhak memiliki sumber minyak itu menurut prespektif hukum Islam atau pandangan fikih?

Jawab: Sumber daya alam berupa minyak tersebut dapat dimiliki perusahaan jika sudah mendapat izin dari pemerintah. 

Referensi: 


b. Dapatkah dibenarkan, pemblokiran jalan / menutup jalan umum (dalam islam) yang dilakukan masyarakat setempat dan menduduki instalasi pengeboran?

Jawab: Apabila tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut untuk menuntut hak-haknya yang berupa pelunasan pembayaran yang dijanjikan perusahaan, maka diperbolehkan.

Referensi: 



Posting Komentar untuk "Sumber Minyak Bermasalah Dan Pemblokiran Jalan dalam islam"