Hukum Status Tanah Dirampas Penjajah Setelah Merdeka

masa penjajahan di indonesia,status tanah dirampas penjajah dalam islam islam,status tanah dirampas penjajah dalam islam di indonesia,penjajahan belanda di indonesia pdf
Masa merupakan masa kelam bagi rakyat Indonesia. Para penjajah, Belanda maupun Jepang dengan seenaknya merampas tanah milik rakyat. Tanah dirampas penjajah tersebut dimanfaatkan untuk keuntungan para penjajah. Selain tanahnya dirampas, rakyat juga dijadikan pekerja dengan kerja paksa. Kerja paksa dan upeti juga kerap mereka lakukan pada rakyat Indonesia. 

Pertanyaan:

a. Setelah merdeka, bagaimana status kepemilikan tanah yang dirampah penjajah dalam hukum Islam atau fikih?

Jawab: Tetap tanah yang dirampas penjajah tadi menjadi milik rakyat, yaitu menjadi milik para ahli waris.

Referensi: 


b. Apa hukum pengelolaan tanah yang dilakukan penduduk sekitar menurut pandangan fiqih?

Jawab: Diperinci sebagai berikut;

  • Jika pemilik tanah yang dirampas penjajah  diketahui, maka hukum mengelolaan tersebut tidak diperbolehkan dan tanah harus segera dikembalikan pada pemilik atau ahli warisnya.
  • Apabila pemilik tanah yang dirampas tidak diketahui maka boleh menggarap tanah tersebut dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari pemerintah.

Referensi: 



Posting Komentar untuk "Hukum Status Tanah Dirampas Penjajah Setelah Merdeka"