Hukum Melarang Mengambil Air dalam Islam

Hukum Melarang Mengambil Air dalam Islam dalam pandangan fikih fiqih
Di daerah tertentu yang sangat kering dan kekurangan air, banyak terjadi transaksi jual-beli air yang diambilkan dari daerah lain dengan mengambil air dengan mobil tangki air. Namun karena masyarakat sekitar juga sangat membutuhkannya dan khawatir akan persediaan air akan habis. Mereka melarang untuk mengambil air dari daerah mereka. Apakah melarang mengambil air dengan alasan di atas dibenarkan dalam Islam?

Jawab: Diperbolehkan jika pengambilan air tadi sudah melampui batas kebutuhan.

Referensi: 




Posting Komentar untuk "Hukum Melarang Mengambil Air dalam Islam"