Hukum Razia PKL Dalam Islam

hukum menggusur pkl dalam islam brainly,hukum menggusur pkl dalam islam pdf,hukum menggusur pkl dalam islam,razia pkl dalam hukum islam pdf,razia pkl dalam hukum islam brainly
Dalam rangka menertibkan dan memperindah daerah perkotaan, pemerintah menetapkan peraturan agar para pedagang kaki lima pindah dari tempat jualannya sampai batas waktu yang ditentukan. atau kegiatan ini disebut razia PLK. Jika batas waktu tersebut sudah habis, sementara para pedagang kaki lima itu belum pindah, dan bertemu saat razia PKL. Maka pemerintah akan menggusur pedagang kaki lima dengan paksa dan meghancurkan kedai serta barang dagangan mereka.

Peranyaan:

a.Apakah penggusuran tersebut dapat dibenarkan dalam Islam?

Jawab: Masih Dapat dibenarkan jika hal ini berdasarkan maslahat.

Referensi:

b.Apa hukum menghancurkan kedai serta barang-barang dagangan milik para pedagang kaki lima teersebut?

Jawab: Tidak boleh, karena syariat melarang hukuman dengan harta benda, dalam hal ini contohnya merusak kedai dan dagangan.

Referensi:

c. Wajibkan pemerintah memberi ganti rugi dari penghancuran barang milik para pedagang kaki lima tersebut?

Jawab: Pemerintah wajib mengganti rugi jika barang-barang yang dirusak bernilai dan halal.

Referensi:


Posting Komentar untuk "Hukum Razia PKL Dalam Islam"