Untuk mempermudah ibadah para masyarakat, seringkali pembangunan masjid dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Seperti tempat wudlu, kamar mandi, WC, area parkir, dan lain lainya. Apakah pembangunan fasilitas tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam, sementara dalam ungkapan waqafnya pihak yang mewaqafkan tidak menyebutkan beberapa fasilitas di atas?
Jawab: Diperbolehkan, karena disamakan/dicukupkan dengan tradisi yang berlaku, meskipun fasilitas tersebut tidak disebutkan dalam ungkapan waqaf.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Membangun Fasilitas Di Area Masjid"