Pengurus Masjid Hutang Untuk Renovasi Masjid

Pengurus Masjid Hutang Untuk Renovasi Masjid dalam hukum islam dan pandangan fikih dan fiqih
Kang Agus telah lama dipercaya masyarakat desanya untuk menjadi seorang takmir masjid. Karena melihat masjidnya mengalami beberapa kerusakan, iapun berinisiatif untuk segera memperbaikinya. Namun setelah melihat uang kas masjid. Uang tersebut tidak mencukupi untuk biaya perbaikan renovasi masjid. Oleh karena, ia berniat untuk hutang untuk renovasi masjid tersebut. Apakah tindakan Kang Agus dengan hutang untuk renovasi masjid diperbolhkan dalam hukum Islam dan pandangan fikih/fiqih?  

Jawab: Menurut pendapat Imam al-Bulqini diperbolehkan jika ada mashlahah.

Referensi:

Pengurus Masjid Hutang Untuk Renovasi Masjid dalam hukum islam dan pandangan fikih dan fiqih


Posting Komentar untuk "Pengurus Masjid Hutang Untuk Renovasi Masjid"