Hukum Menutup Jalan Umum Dalam Islam

hukum menutup jalan umum dalam islam,hukum menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi dalam islam,pasal 192 kuhp,uu no. 22 tahun 2009,hukum jalan raya dijadikan tempat acara resepsi,
Hukum menutup jalan umum dalam islam
Sudah menjadi sebuah tradisi dalam  bermacam acara hajatan, seperti pernikahan, pengajian dan lain-lain. Tentunya membutuhkan area yang cukup luas agar dapat menampung para undangan atau tamu. Disebabkan halaman rumahnya sempit, seringkali bagi mereka yang mempunyai hajatan yang rumahnya berada di pinggir jalan umum, memanfaatkan sebagian jalan raya untuk tempat kursi tamu. Dengan menutup jalan umum. Padahal ada aturan dalam menutup jalan umum yaitu pasal 192 KUHP dan uu no. 22 tahun 2009. Bagaimakah menurut persfektif fiqih menutup jalan umum dalam islam?

Jawab: Hukum menutup jalan umum dalam islam diperbolehkan selama masih menyisakan sebagian jalan.

Referensi:

&  مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء 3 صحـ : 174 مكتبة دار الكتب العلمية

وَلاَ يَضُرُّ عَجْنُ الطِّينِ فِي الطَّرِيقِ إِذَا بَقِيَ مِقْدَارُ الْمُرُورِ لِلنَّاسِ كَمَا قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ وَمِثْلُهُ إِلْقَاءُ الْحِجَارَةِ فِيهِ لِلْعِمَارَةِ إذَا تُرِكَتْ بِقَدْرِ مُدَّةِ نَقْلِهَا أَوْ رَبْطُ الدَّوَابِّ فِيهِ بِقَدْرِ حَاجَةِ النُّزُولِ وَالرُّكُوبِ . 


Posting Komentar untuk "Hukum Menutup Jalan Umum Dalam Islam"