Menghutangi Dengan Mengharap Tambahan

Menghutangi pada sesama, hukumnya adalah dianjurkan, terutama pada mereka yang sangat membutuhkan. Namun hal ini tak jarang dibuat kesempatan untuk lahan bisnis bagi orang-orang kaya. Terbukti, dengan dalih sudah biasa, walaupun tanpa ada persyaratan dalam akad, para obligor (penghutang) dalam pelunasan hutangnya harus ada tambahan. Apa hukum memberi hutang dengan motif mengharapkan uang tambahan dari para penghutang?

Jawab: Hukumnya haram menurut mayoritas ulama.

Referensi:

 

&  حاشيتا قليوبي وعميرة  الجزء 2 صحـ : 323 مكتبة دار إحياء الكتب العربية

وَلا يَجُوزُ بِشَرْطِ رَدِّ صَحِيحٍ عَنْ مُكَسَّرٍ أَوْ زِيَادَةٍ وَلَوْ رَدَّ هَكَذَا بِلا شَرْطٍ فَحَسَنٌ ( وَلا يَجُوزُ إلَخْ ) أَيْ لا يَجُوزُ التَّلَفُّظُ بِذَلِكَ وَهُوَ حَرَامٌ بِالإِجْمَاعِ وَيَبْطُلُ بِهِ وَأَمَّا نِيَّةُ ذَلِكَ فَمَكْرُوهَةٌ وَلَوْ لِمَنْ عُرِفَ بِرَدِّ الزِّيَادَةِ وَقَالَ كَثِيرٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ بِالْحُرْمَةِ اهـ

Posting Komentar untuk "Menghutangi Dengan Mengharap Tambahan "