Bank adalah salah satu tempat yang paling mudah untuk berhutang. Karena pihak Bank telah menyediakan pelayanan khusus kepada orang yang membutuhkan, bahkan siap memberi berapa pun uang yang dibutuhkan. Namun pihak Bank mengharuskan bagi peminjam supaya setiap bulannya memberikan tambahan (bunga) sesuai kadar banyak dan sedikitnya uang yang dipinjam. Apakah yang demikian diperbolehkan?
Jawab: Tidak boleh (haram), karena termasuk riba.
Referensi:
& شرح الياقوت النفيس صحـ : 375 مكتبة دار المنهاج
اَمَّا مَا يَجْرِى الْيَومَ مِنَ الْقَرْضِ مِنَ الْبَنْكِ فَهُوَ رِبًّا صَرِيْحٌ لانَّهُ يَتِمُّ بَيْنَ الطَّرَفَيْنِ بِعَقْدٍ يَوْقِعُ عَلَيْهِ الطَّرَفَاِن وَيَتَعَيَّنُ فِيْهِ نِسْبَةُ الزِّيَادَةِ سَوَاءٌ اِسْتَقْرَضَتْ مِنَ الْبَنْكِ اَوْ اَوْدَعَتْ عِنْدَهُ مَبْلَغًا مِنَ الْمَالِ لِلتَّوْفِيْرِاهـ
Posting Komentar untuk "Problematika Hutang Di Bank"