Menggunakan Barang Gadaian

Karena menjadi kebiasaan, setiap ada penggadaian, barang gadaian harus rela dimanfaatkan oleh pihak penerima gadai, sekalipun pada waktu transaksi tidak ada kesepakatan. Sahkah transaksi penggadaian sebagaimana deskripsi di atas?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat, namun menurut mayoritas ulamâ’ tetap dihukumi sah, karena tradisi masyarakat tidak dianggap sebagai syarat dalam transaksi tersebut.

Referensi:

 

&  الأشبه والنظائر صحـ : 96 مكتبة دار الكتب العلمية

وَمِنْهَا لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اِعْتِيَادُ إِبَاحَةٍ مَنَافِعَ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يَنْزِلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدُ الرَّهْنُ قَالَ الْجُمْهُوْرُ لا وَقَالَ الْقَفَّالُ نَعَمْ  اهـ

Posting Komentar untuk "Menggunakan Barang Gadaian"