Cara Wudlu Orang Yang Anggotanya Di Gip


Anak muda zaman sekarang memang sulit diatur, kalaupun dinasehati, mereka malah mengira kita benci padanya. Sebut saja mas Dugal yang dikenal paling ugal-ugalan diantara teman-teman yang lain. Karena sering ngebut dan antraksi disaat bermotor. Tiang listrik yang diam seribu bahasa saja ditabrak tanpa ampun, sampai peleg ban depannya menjadi angka delapan. Akibat dari kecelakaan itu, ia mengalami luka-luka dan patah tulang. Dan menurut dokter, dia harus pasang gip pada bagian tulang yang patah.
Pertanyaan:
a.     Bagaimana cara bersucinya seseorang yang sebagian anggotanya dipasang gip atau dibalut perban, sementara tidak mungkin membukanya?
Jawab: Cara bersucinya sama dengan cara bersucinya orang yang terluka. Yakni, bagian yang diperban diganti dengan tayammum, dan anggota yang lain, wajib dibasuh sebagaimana biasa. Disamping itu, juga berkewajiban mengusap perban dengan air. Mengenai pelaksanaan tayammum dan mengusap perban, harus dilakukan ketika sudah masuk waktu pembasuhan bagian yang luka. Semisal luka terdapat pada tangan, maka tayammum dilakukan setelah membasuh wajah. Namun dalam hal mandi besar, tayammum dapat dilakukan kapan saja, karena mandi tidak disyaratkan harus tertib.
Referensi:

&    حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 1 صـ : 97 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
وَإِنْ كَانَ بِالْعُضْوِ سَاتِرٌ كَجَبِيرَةٍ لا يُمْكِنُ نَزْعُهَا بِأَنْ يَخَافَ مِنْهُ مَحْذُورٌ مِمَّا سَبَقَ غَسَلَ الصَّحِيحَ وَتَيَمَّمَ كَمَا سَبَقَ وَيَجِبُ مَعَ ذَلِكَ مَسْحُ كُلِّ جَبِيرَتِهِ بِمَاءٍ اسْتِعْمَالًا لِلْمَاءِ مَا أَمْكَنَ - الى ان قال - وَيَمْسَحُ الْجُنُبَ مَتَى شَاءَ وَالْمُحْدِثُ وَقْتَ غَسْلِ الْعَلِيلِ وَاحْتَرَزَ بِمَاءٍ عَنْ التُّرَابِ فَلا يَجِبُ مَسْحُهَا بِهِ إذَا كَانَتْ فِي مَحَلِّ التَّيَمُّمِ  اهـ

b.    Benda apa saja yang dapat dikategorikan sebagai jabîrah (perban)?
Jawab: Semua benda yang dapat menutupi luka, mencakup kain, kapas, perban, salep dan sebagainya.
Referensi:

&    مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء 1 صـ : 256 مكتبة دار الكتب العلمية
( فَإِنْ كَانَ ) عَلَى الْعُضْوِ الَّذِي امْتَنَعَ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ فِيهِ سَاتِرٌ ( كَجَبِيرَةٍ لا يُمْكِنُ نَزْعُهَا ) لِخَوْفِ مَحْذُورٍ مِمَّا تَقَدَّمَ بَيَانُهُ وَكَذَا اللَّصُوقُ بِفَتْحِ اللاَّمِ وَالشُّقُوقُ الَّتِي فِي الرِّجْلِ إذَا احْتَاجَ إلَى تَقْطِيرِ شَيْءٍ فِيهَا يَمْنَعُ مِنْ وُصُولِ الْمَاءِ وَالْجَبِيرَةُ بِفَتْحِ الْجِيمِ وَالْجِبَارَةُ بِكَسْرِهَا خَشْبٌ أَوْ قَصَبٌ يُسَوَّى وَيُشَدُّ عَلَى مَوْضِعِ الْكَسْرِ أَوْ الْخَلْعِ لِيَنْجَبِرَ وَقَالَ الْمَاوَرْدِيُّ الْجَبِيرَةُ مَا كَانَ عَلَى كَسْرٍ وَاللَّصُوقُ مَا كَانَ عَلَى جَرْحٍ وَمِنْهُ عِصَابَةُ الْفَصْدِ وَنَحْوِهَا وَلِهَذَا عَبَّرَ الْمُصَنِّفُ بِالسَّاتِرِ لِعُمُومِهِ وَمَثَّلَ بِالْجَبِيرَةِ

Posting Komentar untuk "Cara Wudlu Orang Yang Anggotanya Di Gip"