Buang Hajat Telanjang Bulat Saat Kondisi Sepi


Sebagian masyarakat pedalaman, terdapat sebuah kebiasaan, yaitu; ketika sedang membuang hajat (kotoran) di sungai atau diperkebunan, mereka dengan santainya membuka aurat tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang terjadi pada dirinya.  Bagaimana hukum membuka aurat (telanjang bulat) ketika sedang buang hajat, sementara kondisinya sedang sepi?
Jawab: Boleh, apabila tidak ada seorang pun yang melihat auratnya.
Referensi:

&حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 1 صحـ 192 مكتبة دار الفكر
قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ وَهَذَا اْلأَدَبُ مُتَّفَقٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَمَحَلُُّهُ إذَا لَمْ يَكُنْ ثَمَّ مَنْ لاَ يَغُضُُّ بَصَرَهُ عَنْ نَظْرِ عَوْرَتِهِ مِمَّنْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ نَظْرُهَا وَإِلاَ وَجَبَ اِلإسْتِتَارُ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ قَوْلُ النَّوَوِيِّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ يَجُوزُ كَشْفُ الْعَوْرَةِ فِي مَحَلِّ الْحَاجَةِ فِي الْخَلْوَةِ كَحَالَةِ اِلإغْتِسَالِ وَالْبَوْلِ وَمُعَاشَرَةِ الزَّوْجَةِ  أَمَّا بِحَضْرَةِ النَّاسِ فَيَحْرُمُ كَشْفُهَا اهـ

Posting Komentar untuk "Buang Hajat Telanjang Bulat Saat Kondisi Sepi"