Kadar Zakat Fitrah Serta Ketentuan Membayar Dengan Uang PWNU Jatim


Press Release LBM NU Jatim
KADAR ZAKAT FITRAH

Bismillahirrahmanirrahim.

Sehubungan dengan permohonan pembahasan kadar zakat fitrah kepada Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan:

1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg

Artikel terkait : Ukuran Zakat Fitrah 

2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:

a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.

b. Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil. 
(Bukan nilai dari beras) 
Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Surabaya, 13 Ramadhan 1440 H/18 Mei 2019 M

KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Ketua)

Posting Komentar untuk "Kadar Zakat Fitrah Serta Ketentuan Membayar Dengan Uang PWNU Jatim"