Kontroversial Menteri Agama Terkait Adzan

kontroversial menteri agama terkait perkataan beliau gus yaqut menjadi santer karena menuai pro kontra. Berikut adalah bahstu Masail terkait permasalahan itu. 


BAHSTUL MASAIL PCNU JEMBER
MWC NU Sumberjambe Ahad, 27 Februari 2022

JALSAH ULA

MUSHOHIH

PERUMUS

NOTULEN

KH. A. Dawam Wahid

Kyai Najzil Muftarin

KH. Badrut Tamam M.H.I

Kyai Mahmulul Huda

Kyai Abdul Wahab

Kyai Syukri Arrifai

Ust. Asep Jamaludin Azzahied

Kyai Agus Sugianto

MODERATOR

Ust. Ahmad Fauzan Amin


 

MEMUTUSKAN

Ahad Wage, MWC NU Sumberjambe, 27 Februari 2022

1.     Ada apa dengan Gus yaqut? “Masjid mushola menggunakan toa tidak?

Deskripsi Masalah

Silahkan karena kita tahu itu bagian dari syiar agama islam, yaaah tetapi ini harus diatur tentu saja bagaimana volumenya, toanya gitu ga boleh kenceng-kenceng, 100 desibel maksimal, atur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum adzan dan setelah adzan, bagaimana menggunakan  speaker di dalam (ruangan) dan seterusnya, tidak ada pelarangan! Aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat kita semakin harmoni, meningkatkan mafsadat dan mengurangi mafsadat, jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan, karena kita tahu yaah misalnya yang mayoritas muslim hamper setiap 100 meter 200 meter itu ada musola, masjid, yaah.


Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toanya, kaya apa? Itu bukan lagi syi‟ar tetapi menjadi gangguan buat sekitarnya, kita bayangkan lagi, (muslim saya ini muslim) saya hidup dilingkungan non msulim, yah kemudian rumah ibadah non muslim itu membunyikan toa sehari 5 kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita mau hidup dalam satu kompleks itu misalnya, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya. Menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu enda? Artinya apa bahwa suarasuara yaah suara ini apapun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan, speaker di musla masjid monggo di pake silahkan dipake, tetapi tolong di atur agar tidak ada yang merasa terganggu, agar niat menggunakan toa, speaker sebagai sarana, sebagai wasilah tetap bisa dilaksanakan agar tidak mengganggu mereka yang (mungkin) tidak sama dengan keyakinan kita, itu saja intinya”.

Pernyataan diatas adalah narasi lengkap Gus Yaqut saat diwawncarai oleh awak media tentang update kebijakan pengeras suara Mushola-Masjid yang di inisiasi oleh MENAG RI, tak ayal lagi, buntut dari pernyataan ini menuai banyak komentar dari pelbagai fihak, ada yang setuju dan tidak, narasi di atas (oleh sebagian kalangan) di anggap sebagian sebagai pernyataan yang mempersamakan suara adzan dengan suara anjing.

Mengutip berita dari CNN Indonesia Kamis, 24 Februari, 2020 07.08 WIB. Di Tempat lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Poldametrojaya, hari ini kamis (24/2), Roy Melaporkan Yaqut, karena di duga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari yang lalu.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama kongres pemuda Indonesia akan membuat laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan Gonggongan Anjing,” Kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/02) Seperti dilansir CNNIndonesia.com, lebih lanjut Roy mengatakan ucapan Yaqut itu di duga melanggar pasal 28 Ayat (2) JO Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP Tentang penistaan Agama.

Beda dengan sikap Roy Suryo di atas, Thobib Al Ashyhar, selaku Pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Kementerian Agama, menegaskan bahwa MENAG Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing, ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

“Menag, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi, Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.” Kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Lebih lanjut pak Thobib mengatakan, “Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya, makanya beliau menyebut kata „misal‟. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu,


di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Thobib, menilai Yaqut saat itu hanya sekedar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di Masjid/Mushola, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat menggangu masyarakat sekitar. Karenanya ia mengatakan perlu ada pedoman pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Pertanyaan:

A. Secara pandangan Hukum Islam, apakah pernyataan di atas, dianggap telah menista atau menodai Agama islam, dengan asumsi mempersamakan azan dengan gonggongan anjing?

B. Secara hukum Aqdliyah (bahasan suksesi kepemimpinan), apakah pernyataan atau sikap yang dianggap menimbulkan kegaduhan publik (pro-kontra publik), sudah dianggap mencukupi untuk mengazlu qadli atau hakim?

JAWABAN

A.     Tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama. Alasannya sebagai berikut:
ü  Dalam perkataan Menag tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing.
ü  Menteri Agama sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial
Referensi Kitab : 
Kontroversial Menteri Agama Terkait Adzan

Kontroversial Menteri Agama Terkait Adzan

B.Pemakzulan aparatur negara adalah sepenuhnya hak presiden. Dalam konteks fikih, presiden mengambil tindakan pemakzulan ada unsur:
 Aparatur terkait memiliki kinerja buruk dalam mengemban tugas.
 Ada yang lebih layak untuk menempati posisinya
 Untuk meredam fitnah dengan mengedepankan kemaslahatan rakyat.
Referensi Kitab :
Kontroversial Menteri Agama Terkait Adzan 2









Posting Komentar untuk "Kontroversial Menteri Agama Terkait Adzan"