Hukum Pujian Sebelum Shalat Berjamaah

Pertanyaan dari +62853XXXXXXXX

Assalamu'alaikum

Mohon tanya kyai!

Sering kali kami menjumpai dibanyak tempat saat sholat berjamaah sebelum sholat ada yg pujian2 ada yg tidak, setelah sholat ada yg dzikir dan doa bersama imam ada yg tidak?

- mohon dasar / dalil dlm melaksanakan pujian dan dzikir dan doa bersama imam Kyai

Makasih

Wassalamu'alaikum

Hukum Pujian Sebelum Shalat Berjamaah
200 lebih Tanya Jawab Fiqih Shalat

Jawab:

Waalaikumussalam wr wb

Di jawa sudah menjadi sebuah tradisi ketika sebelum melaksanakan shalat berjamah. Setelah seseorang adzan, beliau melantunkan pujian (B jawa) atau membaca dzikir dan syair serambi menunggu jamaah dan imam datang. Hukum Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat berjama'ah ialah  perbuatan yang baik dan dianjurkan. Anjuran ini bisa ditinjau dari beberapa sisi sebagai berikut :

1. Pertama, tinjauan dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid ataupun musholla bukanlah merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat pun uga membaca syair di masjid. Ini dapat di buktikan dalam sebuah hadits :


عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثاَبِتٍ وَهُوَ يُنْشِدُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أنْشَدْتُ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إلَى أبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أسَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ أجِبْ عَنِّيْ اَللّهُمَّ أيَّدْهُ بِرُوْحِ اْلقُدُسِ قَالَ اَللّهُمَّ نَعَمْ


Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. ‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku telah medengarnya).’ ” ( HR. Abu Dawud [4360] an-Nasa'i [709] dan Ahmad [20928] ).

Mengomentari hadits tersebut. Seorang ulama besar yaitu Syaikh Isma’il az-Zain. Beliau menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. ( dalam kitab Irsyadul Mu'minin ila Fadha'ili Dzikri Rabbil 'Alamin, hlm. 16).


2. Kedua, ditinjau dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama Islam, amaliah ini juga merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat(apalagi sekitar masih belum paham dengan agama Islam). Sebab di dalam pujian/syair tadi  terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasihat.


3. Ketiga, ditinjau dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat Ibadah para jamaah dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan untuk mempersiapkan hati) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.


4. Keempat, dan tidak memungkiri terdapat manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu/jenuh sembari menunggu waktu shalat jama'ah dilaksanakan. Juga agar para jama'ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu (di dalam masjid) ketika menunggu shalat jama'ah dilaksanakan.


Dengan banyak dasar inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama'ah di masjid atau di mushalla. Hukumnya  adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Akan tetapi dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut harus disesuaikan deogan sikon(situasi dan kondisi) masing-masing masjid dan mushalla masing-masing.

200 lebih Tanya Jawab Fiqih Shalat

Posting Komentar untuk "Hukum Pujian Sebelum Shalat Berjamaah"