Hukum Mahar Pernikahan Uang Hias di Pigura

Kepekaan terhadap masalah atau pertanyaanyang baru muncul di masyarakat perlu sekali  kita terapkan. Hal ini dilakukan sebelum masalah tersebut menjadi budaya yang menetap tanpa diketahui hukum syariatnya. Satu contoh baru-baru saja terjadi akad nikah di hadapan KUA serta ulama' yang sudah sesuai dengan syariat, dengan mahar kontan Rp. 250.000. namun yang diperlihatkan berupa figura dengan hiasan bunga dari uang kertas senilai maharnya yang katanya untuk diabadikan.

Hukum Mahar Pernikahan Uang Hias di Pigura

Pertanyaan : 

a. Bolehkah pembayaran mahar seperti praktek di atas?

Jawaban : 

Diperbolehkan bila yang dimaksudkan adalah uang dalam figura.

Referensi : 

1. Bughyatul mustarsyidin, hal 434 2.I’anatuth Thalibin, juz III, hal 347

Pertanyaan

b. Siapakah pemilik uang dalam figura?

Jawaban :

Apabila mahar tersebut fasid, maka uang tersebut milik suami. Dan suami wajib membayar mahar mitsli (mahar standart keumuman bagi wanita yang seperti istri).

Referensi :

1. Asnal Matholib, juz III, hal 318 2. Tuhfatul Muhtaj, juz VII, hal 193

Pertanyaan

c. Jika hal itu sudah terjadi, berpengaruhkah pada akad nikah ? lalu apakah yang harus dilakukan kedua pengantin tadi?

Jawaban

Tidak berpengaruh pada keabsahan akad. Dan suami harus menyerahkan mahar musamma (mahar yang disebutkan dalam akad) apabila maharnya sah, dan apabila maharnya tidak sah, maka suami menyerahkan mahar mitsli.

Referensi : 

1 Al-Bujaromi ‘Ala Al-Khotib , juz IV, hal 121 2. Qulyubi, juz III, 42

sumber dari https://arsipbahtsulmasail.blogspot.com/2011/05/mahar-modern.html

KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL, FMP3 

(Forum Bahtsul Masa`il Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Madura) Ke-XIV, 

Di Pondok Pesantren Putri Zainul Hasan Genggong Pajarakan Probolinggo

11 - 12 Mei 2011 M / 7 – 8 J. Akhir 1432 H. (Komisi C)


Posting Komentar untuk "Hukum Mahar Pernikahan Uang Hias di Pigura"