Diskon Di Hari Natal

Dalam menyambut moment hari Natal (hari besar agama Kristen) dan Tahun Baru Masehi, atau momen hari besar agama lainya. Para pengelola Departement Store, aplikasi Jual beli atau lebih dikenal dengan marketplace (Shoppe, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lainnya), toko offline maupun toko online lainya  biasanya berlomba-lomba untuk dapat memikat hati para konsumennya. Diantaranya dengan menggelar Big Sale dengan diskon atau discount yang beragam yang sangat menggiurkan. Mulai dari 10 % sampai 90 %. Ada juga yang mengratiskan ongkir dan lainya. Mereka berusaha agar masyarakat berbelanja di toko mereka masing-masing. Masyarakatpun sangat bersemangat dan seakan tidak mau ketinggalan kesempatan emas tersebut yang dipenuhi dengan tawarab diskon. Merekapun segera berbondong-bondong mengunjungi Departement Store tersebut di kota mereka masing-masing. Ada juga yang memanfaatkan aplikasi marketplace seperti Shoppe, Bukalapak, Tokopedia, Lazada dan lainnya. atau toko offline maupun online. Untuk mengambil keuntungan dengan berbagai voucer yang di tawarkan mereka. Entah itu potongan harga langsung dan tidak langsung, gratis ongkir, cashback dan banyak promosi lainya. Padahal kita tahu bahwa hari hari tersebut adalah bukan hari besar Agama Islam. Sehingga muncul berbagai pertanyaan terkait diskon di Hari Natal ini. 

Diskon Di Hari Natal
Baca juga
70 Lebih Tanya Jawab Fikih Aqidah

Pertanyaan:

a. Apakah tindakan para pengelola Departement Store atau aplikasi atau para pemilik toko tersebut diharamkan (dalam hukum Islam)karena termasuk menyemarakkan hari raya Nasroni?Adakah jawaban dengan  referensi kitab yang menjawab hal tersebut?

b. Jika kita kebetulan berkeliling kota atau shopping (belanja di aplikasi) di malam Natal tanpa kita sengaja atau untuk mendapatkan harga murah. Apakah termasuk pekerjaan yang diharamkan (dalam hukum Islam) dengan alasan yang ada pada sub a atau dengan alasan yang lain? Adakah jawaban dengan referensi kitab yang menjawab hal tersebut?

Jawab: 

a. Ya, apabila ada tujuan memeriahkan Natal, atau yang disediakan di Mall adalah kebutuhan Natal. 

b. Tidak, kecuali bila ada tujuan untuk memeriahkan atau hal tersebut dapat menimbulkan persepsi yang salah (taghrir) pada kaum muslimin.

Referensi:

Diskon Di Hari Natal

Diskon Di Hari Natal

Diskon Di Hari Natal

Diskon Di Hari Natal
Diskon Di Hari Natal

Diskon Di Hari Natal

Diskon Di Hari Natal



Baca juga
70 Lebih Tanya Jawab Fikih Aqidah

Posting Komentar untuk "Diskon Di Hari Natal"