Hukum Sunat Elektrik Dalam Islam

Zaman semakin modern, setiap bulan teknologipun berkembang cepat. dalam hal sunat atau khitanpun mengalami perkembangan. sebelum itu berikut adalah pengertian sunat atau khitan.Khitan atau sunat adalah dengan cara memotong kulup pada alat kelamin pria, merupakan cara lama yang sampai saat ini masih dipakai oleh sebagian besar masyarakat dahulu, terutama pedesaan. sedangkan saati ini seiring kemajuan zaman yang serba canggih dan berteknologi, telah ditemukan cara baru yang lebih efektif tanpa harus memotong kulup, yaitu; cukup dengan mengkerutkan kulup yang terdapat pada alat kelamin dengan alat canggih tersebut (lebih terkenal dengan nama sunat elektrik), yang hasilnya seperti kulup yang dipotong.

Hukum Sunat ElektrikDalam Islam

Pertanyaan : 

 Apakah sunat dengan memakai alat tersebut diperbolehkan?

Jawab: Khitan dengan cara seperti diatas diperbolehkan dengan beberapa syarat;

  1. Hasilnya sama dengan cara dipotong
  2. Sudah teruji secara medis, bahwa kerutan tersebut tidak akan pernah kembali lagi.

Referensi:






Posting Komentar untuk "Hukum Sunat Elektrik Dalam Islam"