Batasan Menuntut Ilmu Umum

Di zaman sekarang, banyak sekali lembaga yang membuka sistem pendidikan ganda, yakni disamping terdapat pelajaran tentang ilmu-ilmu agama, juga terdapat pelajaran umum. Kadang bagi siswa atau seorang murid yang sudah menyelesaikan kurikulumnya, mereka melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi di universitas-universitas terdekat yang orentasinya atau terfokus hanya mencari kerja, gelar atau yang lain. Padahal para murid atau siswa tersebut belum mumpuni dalam ilmu agama.

Batasan Menuntut Ilmu Umum

Pertanyaan:

a. Apakah sang murid atau siswa atau kita berkewajiban mempelajari ilmu umum, dan sejauh mana target pencariannya?

Jawab: Dalam literatur Islam tidak ada istilah ilmu umum, yang ada yaitu ilmu syaria't dan selain syari'at, sedangkan perincian mempelajarinya sebagai berikut;

  • Wajib a'in hukumnya bagi tiap-tiap individu, jika ilmunya tergolong ilmu hâl (ilmu yang berkaitan dengan syarat sahnya sebuah ibadah), keihlasan amal, interaksi-dialektika sosial dan lain sebagainya.
  • Wajib kifâyah (kewajiban secara kolektif), apabila ilmu tersebut menjadi keharusan demi keberlangsungan dan kemapanan urusan duniawi, seperti; ilmu kedokteran, pertukangan dan sebagainya, begitu juga ilmu yang berkaitan dengan urusan fatwa. Sedangkan untuk penjelasan target pencapaiannya, jika untuk ilmu yang fardlu a'in, maka sampai tercukupinya kebutuhan dirinya saat itu atau pada zaman yang akan datang. Dan apabila untuk ilmu yang hukumnya fardlu kifâyah, maka hingga tercukupnya kebutuhan masyarakat.

Referensi:


b. Sudah benarkah menurut pandangan fiqh undang-undang sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) di Indonesia, yaitu; wajib belajar 9 tahun dan pembatasan materi pelajaran agama dalam kurikulum? 

Jawab: Belum bisa dibenarkan, sebab meskipun undang-undang sistem wajib belajar 9 tahun tersebut dalam rangka sebagai program untuk mencerdaskan bangsa, namun masih disertai ketidakseimbangan antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Bahkan terkesan mengesampingkan dan lebih memprioritaskan pada pendidikan umum. Belum lagi mengenai seleksi mata pelajaran yang dijadikan kurikulum, rata-rata berasal dari faham dari non ahli sunah atau malah murni dari doktrin kafir yang dapat mengkhawatirkan mental spiritual siswa. Padahal menurut pandangan fiqih, hal ini jelas dilarang dalam dunia pendidikan. 

Referensi:



Posting Komentar untuk "Batasan Menuntut Ilmu Umum"