Islam dalam mengatur dan mempertemukan dua karakter yang berbeda dalam bahtera kasih sayang yang lebih intim (baca; pernikahan) yang tidak sembarangan. Untuk mengesahkan prosesi ini saja, diharuskan adanya wali dari pihak mempelai perempuan yang mempunyai sifat adil. Tetapi jika melihat kenyataannya yang ada, bisa dikatakan sulit untuk menemukan sosok seseorang yang benar-benar adil. Sehingga untuk mengantisipasi atau mengatasi hal itu, biasanya sebelum perwakilan akad nikah dimulai, sang wali disuruh oleh seorang kyai untuk membaca syahadad dan istighfar terlebih dahulu. Apakah wali yang dianggap fâsiq hukumnya sah mewakilkan perwaliannya dengan hanya membaca syahadad dan istighfar sebelum prosesi dimulai?
Jawab: Hukumnya sah, jika pembacaan tersebut dalam rangka taubat.
Referensi:
Posting Komentar untuk "Pembacaan Syahadat Bagi Wali Saat Prosesi Akad"