Menikah Dengan Preman Karena Terpaksa

Siapa sangka mbak Ika yang dulunya menjadi incaran nomor wahid oleh para santri di kampungnya, sekarang harus rela kawin dengan seorang laki-laki yang notabenenya tidak pernah mengeyam bangku pondok. Bukan itu saja, calon suaminya ternyata juga menjadi preman pasar. Sebenarnya bukan kemauan mbak Ika sendiri, tapi ia dipaksa oleh keluarganya untuk menikah dengan lelaki tersebut. Sahkah akad nikahnya sebagaimana kasus di atas?

Menikah Dengan Preman Karena Terpaksa

Jawab: Tidak sah, karena termasuk syarat ijbâr (memaksa nikah) ialah calon suami harus sepadan (kufû') dengan calon istri, sedangkan orang fâsiq dianggap tidak sepadan dengan wanita  shâlehah.

Referensi:

&    الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 4  صحـ : 100 مكتبة الإسلامية

( وَسُئِلَ ) عَمَّنْ زَوَّجَ بِنْتَه مِنْ تَارِكِ الصَّلاَةِ إجْبَارًا هَلْ يَصِحُّ أَوْ لاَ لِفِسْقِهِ وَهِيَ كَثِيْرَةُ الْوُقُوْعِ جَدًّا (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ إذَا كَانَتْ بِنْتُهُ مُصَلِّيَةً لَمْ يَصِحَّ تَزْوِيْجُهَا إجْبَارًا مِنْ تَارِكِ الصَّلاَةِ ِلأَنَّهُ غَيْرُ كُفْءٍ فَلاَ بُدَّ فِيْ صِحَّةِ تَزْوِيجِهَا مِنْهُ مِنْ رِضَاهَا بِهِ بَعْدَ بُلُوْغِهَا إذْ مِنْ شُرُوْطِ إجْبَارِ الْوَلِيِّ أَنْ يَكُوْنَ الزَّوْجُ كُفْأً كَمَا صَرَّحُوْا بِهِ  اهـ


Posting Komentar untuk "Menikah Dengan Preman Karena Terpaksa"