Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 

Nomor : 13 Tahun 2021 

Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang : 
  1. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity); 
  2. bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan; 
  3. bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa; d. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman;
Mengingat : 1. Firman Allah SWT antara lain:
  1. Ayat tentang wajibnya puasa Ramadhan dan keterangan rukhsah bagi yang sakit atau bepergian;
Dan sebagianya ( bisa dilihat di file asli, Download dibagian paling bawah postingan

Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum
  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga : Rekomendasi
  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19
Keempat : Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. 

DOWNLOAD DOKUMEN ASLI KLIK DISINI

Posting Komentar untuk "Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa"