FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 13 Tahun 2021
Tentang Hukum
Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
- bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity);
- bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan;
- bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa; d. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman;
Mengingat : 1. Firman Allah SWT antara lain:
- Ayat tentang wajibnya puasa Ramadhan dan keterangan rukhsah bagi yang sakit atau bepergian;
Dan sebagianya ( bisa dilihat di file asli, Download dibagian paling bawah postingan
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
- Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum
- Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
- Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga : Rekomendasi
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
- Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19
Keempat : Ketentuan Penutup
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Posting Komentar untuk "Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa"