Hukum Mengkonsumsi Daging In Vitro Hasil Kultur Jaringan

KEPUTUSAN
PENGURUS WILAYAH LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR
Tentang Daging In Vitro Hasil Kultur Jaringan dengan Bahan Hewan yang Sudah Disembelih

Deskripsi Masalah
Perkembangan teknologi telah lama terjadi pada segala ruang kehidupan. Tidak hanya dalam bentuk teknologi informasi, melainkan juga teknologi kehidupan yang kemudian dikenal dengan istilah bioteknologi - kultur jaringan.
Kultur jaringan ini berkembang dari sebuah konsep bahwa setiap sel yang menyusun tubuh makhluk hidup memiliki kemampuan untuk melakukan regenerasi dan bereproduksi. Kemampuan ini kemudian dikenal dengan istilah totipotensi. Berbekal kemampuan totipotensi ini, bilamana sel makhluk hidup itu mampu menemukan (atau ditempatkan) di sebuah media yang optimal dan mendukung kehidupannya, maka sel itu akan beregenerasi dan menghasilkan daging.
Hasil dari penemuan ini, kemudian mendorong para ilmuwan biologi mendapati banyak media yang bisa digunakan untuk melakukan kultur sel hewan tersebut. Dan terbukti bahwa penggunaan media itu, ternyata mampu menghasilkan sebuah produk yang diberi nama sebagai meet culture (daging hasil kultur jaringan) sebagaimana akhir-akhir ini sering diberitakan.

Secara garis besar, mekanisme kultur jaringan ini dilakukan sebagai berikut:
  1. Mereka mengambil sampel sel yang berasal dari makhluk hidup, termasuk ayam yang sudah disembelih secara syar’i.
  2. Sel tersebut kemudian di tanam di sebuah media dan dipelihara secara in vitro
  3. Selang 2 hari kemudian, sel itu menghasilkan sebuah daging ayam, yang berbentuk seonggok daging, tanpa tulang, kepala atau bentukan seperti makhluk hidup
  4. Tekstur, rasa dan warna daging yang dihasilkan dari teknik ini, sama persis dengan tekstur warna, rasa dan daging yang diperoleh langsung dari hewan / ternak sembelihan.
Sebagai catatan, bahwa teknik kultur jaringan ini merupakan materi pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah kita setingkat SMA dan merupakan Mata Kuliah tersendiri dalam Fakultas Biologi di Perguruan Tinggi.

Pertanyaan
Bagaimanakah hukum daging yang diperoleh dari hasil kultur jaringan sebagaimana diuraikan di atas?

Jawaban:
Hukumnya diperinci sebagai berikut:
  1. Hukumnya haram bila sel yang dikultur berasal dari hewan yang masih hidup. Alasannya, karena setiap sel , jaringan atau bagian tubuh yang diperoleh dari hewan yang masih hidup adalah menempati hukum bangkai
  2. Hukumnya halal, bila sel yang dikultur berasal dari hewan yang halal secara syara’ dan sudah disembelih secara syar’i.
Penjelasan:
  • Karena sel merupakan satu kesatuan yang menyusun tubuh hewan, maka pengambilan sampel sel dari hewan yang sudah disembelih, menempatkan derajatnya sel itu sebagai bagian dari daging hewan yang sudah disembelih. Sifat hidup dan regenerasinya sel yang tumbuh dari hewan yang sudah disembelih sehingga kemudian menghasilkan sebuah daging, merupakan buah dari kehidupan nabati (hayatu al-nabat) sehingga halal dikonsumsi.
  • Adapun bilamana sel itu diambil dari hewan yang belum disembelih, atau mati tidak disembelih maka status sel itu menempati derajat anggota tubuh hewan yang terpotong dari hewan yang masih hidup, sehingga dihukumi bangkai. Setiap sel yang tumbuh dari bangkai, maka hukumnya adalah hukum bangkai, sehingga haram dikonsumsi.

Referensi :


Diputuskan di : Surabaya
Pada tanggal : 8 Ramadan 1442 H/20 April 2021 M
Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur
Pimpinan Sidang
ttd                                                                                             ttd
KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.                            K. Muh. Anas S.Pd.I.
             Ketua                                                                        Sekretaris
Mushohih
1. KH. Syafruddin Syarif
2. KH. Romadlon Khotib
Perumus
1. KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.
2. KH. Ali Maghfur Syadzili Isk., S.Pd.I.
3. KH. Muhibbul Aman Aly 3. Dr. M Hadi Subhan, S.H., M.H.
4. Dr. H. Imron Mawardi, S.P., M.Si.
5. Kiai Zahro Wardi
6. Kiai Muhammad Anas, S.Pd.I.
7. KH. Ahmad Jazuli Sholeh
8. KH. Muhammad Syihabuddin Sholeh, S.Ag.
9. KH. M Adibussholeh, M.Pd.
10. KH. Achmad Shampton Masduqi, M.H.I.
11. Kiai Muhammad Thohari Muslim
12. Kiai Ali Romzi
13. Kiai Muhammad Masykur Junaedi
14. Kiai Muhammad Hamim Hr
15. Kiai Muhammad Lukmanul Hakim, S.Pd.I.
16. Kiai Fathoni Muhammad, Lc. M.Si.
17. Kiai Muhammad Arifuddin, S.Pdi., M.Pd.I.
18. Kiai Samsuddin, S.Si., M.Ag.
19. Kiai M. Umar Faru


Posting Komentar untuk "Hukum Mengkonsumsi Daging In Vitro Hasil Kultur Jaringan"